Search
Close this search box.

Ini Tata Tertib Ruangan Rawat Inap di RSUD Pandega Pangandaran

INSIDEPANGANDARAN.COM – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran semakin prima. Sejak mulai dioperasikannya RSUD Pandega Pangandaran pada tanggal 6 April 2023, kini sudah menjadi rumah sakit yang lebih representatif.

Hal tersebut dengan dilengkapinya layanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Pangandaran, termasuk layanan rawat inap.

Ini Tata Tertib Layanan Rawat Inap di RSUD Pandega Pangandaran:

TATA TERTIB RUANGAN RAWAT INAP (KepDir No.445/KPTS.133/RSUD.1/2022)

1. Pasien dan keluarga tidak diperkenankan membawa barang berharga

2. Kehilangan barang tersebut tidak menjadi tanggungjawab RSUD Pandega Pangandaran

3. Jam berkunjung mulai jam 10.30 — 12.00 WIB

4. Tata tertib pengunjung
a. Para pengunjung tidak diperkenankan duduk diatas tempat tidur pasien
b. Para pengunjung tidak diperkenankan merokok di kamar pasien dan sekitarnya
c. Anak sehat dibawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk area rs, karena anak kecil rentan tertular penyakit.
d. Para pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar (foto/video) lingkungan rumah sakit tanpa izin

5. Jam makan
a. Makan pagi : 06.30 — 08.00 WIB
b. Makan siang : 11.00 — 13.00 WIB
c. Makan malam : 17.00 — 18.30 WIB

6. Kebersihan dan ketertiban
a. Penunggu pasien / pengunjung agar ikut serta memelihara kebersihan dan ketertiban ruangan
b. Buanglah sampah pada tempat yang tersedia
c. Tidak diperkenankan mencuci dan menjemur pakaian di rumah sakit

7. Peralatan ruangan dan cara penggunaannya
a. Semua peralatan yang ada dikamar pasien disediakan untuk kepentingan pasien
b. Semua pasien dan keluarga turut menjaga kebersihan kamar mandi / toilet dan tidak membuang pembalut wanita / tissue ke dalam kloset
c. Semua pasien dan keluarga diharapkan untuk tidak membuang sisa makanan ke wastafel
d. Keluarga pasien tidak diperkenankan mengambil dan memakai alat — alat rumah sakit tanpa seizin petugas

8. Penunggu pasien
a. Pasien boleh ditunggu kalau dianggap perlu
b. Tidak diperkenankan menggunakan listrik RS untuk kepentingan pribadi.

Demikian tata tertib layanan rawat inap di RSUD Pandega Pangandaran.***

Share this post:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit eiusmod tempor ncididunt ut labore et dolore magna

Cari, Jelajahi, Temukan