Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran)
Semangat perubahan dan pembaharuan paradigma desa kian terkubur dalam kerangka kekuasaan. Undang-Undang Desa yang diharapkan dapat menumbuhkan tunas bagi kemandirian desa tidak lebih semacam mantra yang tak sakti. Begitu pun otonomi desa, berkutat pada ranah dialektik. Tidak ada perubahan yang signifikan selama satu dekade ini, Desa tetap dijadikan arena pertarungan kekuasaan atau objek pembangunan.
Kendati demikian, rasa manis dirasakan buah hasil lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yakni adanya bantuan keuangan “Dana Desa” dari negara. Namun hal ini justru jebakan nyata dimana desa semakin bergantung pada nominal (besaran uang), diperparah pembagian keuangan ini tidak disertai dengan pembagian kewenangan. Negara hadir dengan dalih memaksimalkan pembangunan pedesaan.
Intervensi negara bermanifestasi dalam aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Perlahan-lahan Desa dibuat tunduk patuh sesuai kebijakan si pemberi bantuan. Dapat dikatakan bahwa bantuan keuangan sejatinya adalah pembiayaan untuk pelaksanaan program-program negara melalui Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Mengambil contoh Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diantaranya wajib dialaksanakan oleh pemerintah desa adalah Bantuan Langsung Tunai paling tinggi 15%, penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penggunaan bahan baku local, dan setelah kegiatan tersebut terpenuhi maka sisa dana desa dapat dialokasikan sesuai dengan kewenangan desa. Seakan-akan Negara paling tahu kondisi dan kebutuhan desa dibandingan dengan desa itu sendiri.
Contoh lainnya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh Negara melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Belum tuntas perihal pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), kini negara berakselerasi membentuk Koperasi desa yang notabenenya tidak jauh berbeda. BUM Desa didirikan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau jenis usaha lainnya. Adapun Koperasi Merah putih dibentuk untuk melaksanakan pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotik, pergudangan dan logistik.
Pada akhirnya Kewenangan desa sedikit demi sedikit mulai terkikis. Desa seakan tidak memiliki keleluasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat. Padahal otonomi desa berbicara mengenai persoalan pemerataan dan keadilan relasi antara negara dan desa. Artinya bahwa pemerintah desa memiliki hak jika berhadapan dengan negara, dan sebaliknya memiliki kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat desa (Rozaki, et al., 2005).


