Lumrahkah Kepemimpinan Desa Terus Berlanjut dalam Satu Keluarga ?

Oleh: Nama: Tiyan Rahmanul Hakim
Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan Sekolah Vokasi Universitas Padjadjaran

Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tidak sedikit jabatan kepala desa dimenangkan oleh calon yang memiliki garis keturunan atau kerabat dari kepala desa terdahulu, bahkan banyak dijumpai pula kekuasaan berulangkali berputar dalam keluarga yang sama. Orang-orang sering melabeli sebagai “trah Jawara” dan ada pula yang mempertanyakan praktik semacam itu tidak demokratis dan menganggapnya dinasti politik.

Jabatan kepala desa yang dikuasai oleh keluarga tertentu secara turun-temurun tidak sepenuhnya dapat dipahami dengan kacamata yang sama seperti dinasti politik dalam Pemilukada atau kontestasi politik nasional. Desa memiliki sejarah panjang yang memuat setidaknya struktur kekuasaan, dan mekanisme pemilihan pemimpin yang khas.

Apakah praktik tersebut menghambat kesempatan politik warga? Secara normatif, Pilkades justru merupakan arena politik yang relatif terbuka, siapa saja bisa mengikuti kontestasi. Setiap warga yang memenuhi persyaratan dapat mencalonkan diri dan berkompetisi langsung di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, yang sebenarnya perlu ditanyakan adalah mengapa kekuasaan tetap dapat berlanjut dalam satu keluarga.

Pertama, marilah kita memandang dari kacamata historis kepemimpinan secara ringkas. Desa memilik sejarah yang beragam, begitu pula mekanisme pemilihan pemimpin. Hubungan keluarga, keturunan, dan kepemimpinan desa bukan fenomena yang baru lahir pada era demokrasi elektoral. Dalam bukunya Soetardjo Kartohadiekoesoemo yang berjudul “Desa”, sebelum peraturan kolonial mengintervensi desa, jabatan kepala desa biasanya diduduki atas dasar keturunan, akan tetapi tiap kali ada lowongan, menurut adat haruslah dilakukan pemilihan. Yang dipilih menjadi kepala desa tidak selalu anak lelaki dari kepala yang akan diganti. Tidak jarang yang diangkat menjadi kepala itu misalnya anak sepupunya, ataupun sanak keluarga yang lain yang oleh umum dianggap sebagai yang paling cakap dan baik budi pekertinya serta tingkah lakunya

Lebih lanjutnya, Mashuri Maschab dalam bukunya “Politik Pemerintah Desa di Indonesia” menunjukan bahwa dalam sejarah pemerintah desa terdapat jabatan yang diperoleh melalui pemilihan, musyawarah para tetua, maupun berdasarkan keturunan dan diwariskan secara turun-temurun sesuai tradisi setempat. Misalnya pada masyarakat Soba di Kabupaten Kupang-Timor, calon pemimpin desa secara tradisional berasal dari klan lokal tertentu yang memiliki kedudukan sebagai pemilik desa. Kemudian di Desa Celepar Jawa Tengah, pemilihan kepala desa terbatas pada kalangan tertentu. Kepala Desa dipilih dari golongan “kentol” (keturunan ahli waris atau keturunan para pendiri desa).

Oleh karenanya, di sebagian masyarakat desa, keluarga tertentu dapat memiliki memori sosial yang panjang sebagai pemimpin, pendiri kampung, pemilik tanah, tokoh adat, atau orang yang dianggap berjasa bagi masyarakat. Nama keluarga menjadi sumber kepercayaan dan legitimasi. Kepemipinan, ketokohan, asal usul dan keluarga telah lama berkelindan dalam struktut sosial masyarakat seperti ini,

Kedua, seseorang tidak akan kehilangan hak politik hanya karena orang tua atau kerabatnya pernah menjadi kepala desa. Demokrasi modern telah mengubah sumber legitimasi kepemimpinan. Seorang tidak lagi memperoleh jabatan kepala desa karena ia anak, cucu, sepupu, atau kerabat. Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya secara tegas mengatur mekanisme pencalonan dan memperoleh dukungan warga melalui Pilkades.

Karena itu, persoalan politik dinasti tidak cukup diucapkan dengan kalimat “tidak diberi kesempatan”. Hal menariknya adalah meskipun sudah memasuki era demokrasi modern, sumber legitimasi tradisional tadi tidak hilang begitu saja, melainkan bertransformasi menjadi modal elektoral. Penulis mengamati beberapa desa di Kabupaten Bandung bahwa seorang calon memiliki elektabilitas tinggi dikarenakan membawa nama besar orang tuanya sebagai mantan kepala desa yang baik dimata masyarakat. Anak atau kerabat dari petahana memanfaatkan jaringan sosial yang telah dibangun pada saat menjabat. Saudara mantan kepala desa yang juga dapat menikmati hubungan yang telah dibangun dengan para tokoh masyarakat atau elit desa yang berpengaruh. Mungkin saja di daerah lain, fenomena ini sering dijumpai.

Ketiga secara sosiologis, sangat masuk akal apabila reputasi keluarga menjadi salah satu pertimbangan masyarakat menentukan pilihannya. Perlu digaris bawahi bahwa kesempatan formal yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan tidak selalu sama dengan kapasitas politik untuk berkompetisi. Bayangkan misalnya dua calon maju dalam pilkades dimana keduanya sama-sama memenuhi syarat hukum. Calon pertama berasal dari keluarga atau kerabat kepala desa sebelumnya yang sudah mewarisi reputasi keluarga, mengenal tokoh masyarakat, memahami konfigurasi politik desa. Sedangkan calon kedua secara hukum mempunyai hak sama, tetapi harus membangun seluruh jaringan dari awal.

Hubungan darah atau keluarga tidak serta merta dengan sendirinya menjadi bukti bahwa demokrasi rusak. Masyarakat sudah memiliki alasan rasional memilih dari keluarga yang sama, bisa jadi karena kepemimpinan sebelumnya dianggap berhasil, atau keluarga tersebut memiliki rekam jejak yang dipercaya, leluhurnya memiliki budi pekerti yang baik. Maka sebaliknya, masyarakat secara leluasa dapat memutus rantai kekuasaan keluarga. 

Namun, beda ceritanya ketika sumber daya yang diperoleh dari kekuasaan jabatan kepala desa dikonversi menjadi keuntungan politik keluarga untuk mempertahankan kekuasaaan. Jabatan digunakan untuk membangun struktur kekuasaan yang membuat keluarga tertentu mempuyai keunggulan yang sulit untuk ditandingi. Misalnya Ketika perangkat desa menjadi bagian dari jaringan politik, kelompok masyarakat terikat melalui patronase, sumber daya ekonomi dan program desa dikonversi menjadi loyalitas, atau ketika elit politik lokal seluruhnya terserap ke dalam satu jaringan keluarga. Inilah yang disebut kekuasaaan diproduksi dan direproduksi. Maka praktik seperti ini jangan dinormalisasi.

Kepemimpinan desa yang terus belanjut dalam satu keluarga tidak tepat dinilai hanya dari silsilah calon. Persoalnya apakah demokrasi tetap menjadi arena untuk memperbandingkan kapasitas dan kepercayaan masyarakat, atau perlahan berubah menjadi mekanisme elektoral untuk mewarisi kekuasaan.

Tags

Share this post:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari, Jelajahi, Temukan