Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P.
(Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi Universitas Padjadjaran)
Belakangan ini penulis sering berinteraksi dengan perangkat desa. Pembicaraan selalu berkaitan dengan keluh kesah tugas yang dilaksanakan, bukan persoalan warga, melainkan beban administrasi yang ditanggung. Mulai dari perbaikan dan penyelesaian Laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran tahun sebelumnya, proses pengajuan pencairan anggaran (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Provinsi), pelaksanaan program Pembangunan, penyelesaian dokumen pembangunan, menindaklanjuti permintaan data dari berbagai instansi, pembaharuan data penerima bantuan, laporan konvergensi stunting, hingga terlambatnya penghasilan tetap dikarenakan syarat administratif yang tidak terpenuhi.
Belum selesai satu laporan, dokumen lainnya perlu dilengkapi karena saling berkaitan. Pemerintah desa lebih memprioritaskan tanggungjawab administrasi. Menurutnya pelayanan kepada masyarakat akan terhambat dan terganggu apabila dokumen pencairan anggaran tidak lengkap. Artinya baik pemerintah maupun pemerintah daerah akan mencairkan anggaran pada saat desa sudah melengkapi persyaratan yang diberikan.
Administrasi dan pelaporan tetap diperlukan. Dana publik harus dapat diperiksa, Keputusan harus terdokumentasi, dan penyelenggaraan pemerintahan harus mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Kendati demikian, telah terjadi pergeseran fungsional. Secara yuridis, desa tetap memiliki otonomi, tetapi pekerjaan sehari-hari semakin menyerupai satuan administrasi negara. Pergesaran tersebut ditandai Ketika sebagian besar waktu perangkat desa digunakan untuk melengkapi berbagai dokumen, melaksanakan program titipan pemerintah, dan menyampaikan laporan kepada pemerintah supradesa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa harus memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, menyampaikan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa, serta memberikan laporan secara vertikal kepada Bupati/Walikota. Kewajiban tersebut menunjukkan adanya pertanggungjawaban horizontal, sosial, dan vertikal sekaligus.
Lebih lanjutnya dalam pengelolaan keuangan, Pasal 124 PP tersebut mengharuskan kepala desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat setiap bulan. Laporan disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, kemudian dikonsolidasikan dan divalidasi pemerintah kabupaten atau kota. Selain laporan bulanan, desa tetap harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa setelah berakhir tahun anggaran.
PP yang sama juga mewajibkan penggunaan sistem informasi keuangan desa dan sistem pengawasan keuangan desa. Transaksi pemerintahan desa diarahkan menjadi non-tunai dan dikelola melalui sistem informasi yang diselenggarakan pemerintah.
Masalahnya bukan terletak pada keberadaan laporan atau sistem digital itu sendiri, melainkan pada kemungkinan terjadinya duplikasi. Apabila data dalam sistem keuangan masih harus disalin kembali ke lembar kerja, laporan manual, penggunaan aplikasi daerah, atau permintaan sektoral lainnya, kewajiban digital tidak menyederhanakan pekerjaan. Ia hanya menambahkan lapisan baru dalam birokrasi.
Di sinilah kajian yuridis perlu melampaui pembacaan tekstual. Suatu aturan mungkin sah dan memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksanaannya tetap harus dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan asas rekognisi, subsidiaritas, efektivitas, proporsionalitas, dan kemampuan desa.
Berdasarkan studi Worldbank yang berjudul “Indonesian Village Governance Under the New Village Law (2015-2018)” menyampaikan bahwa pemerintah desa dan pendamping desa menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memenuhi persyaratan administrasi dan pelaporan. Permintaan laporan datang dari berbagai tingkat pemerintahan dan berbagai instansi sektoral. Sebagian persyaratan dinilai terlalu berat dan tidak selalu berhubungan langsung dengan kebutuhan desa.
Perangkat desa dilaporkan lebih banyak mengisi formulir daripada mengunjungi warga atau mematau kegiatan Pembangunan. Beban pelaporan bahkan membuat pendamping desa ikut digunakan sebagai tenaga tambahan untuk menyelesaikan laporan.
Temuan tersebut memperlihatkan paradoks. Pertanggungjawaban desa kepada pemerintah di atasnya semakin meningkat. Namun pertanggungjawaban kepada masyarakat belum berkembang. Meningkatnya kepatuhan pelaporan belum otomatis menghasilkan respon yang lebih baik terhadap masalah masyarakat. Poinnya adalah desa dapat semakin tertib administrasi, tetapi belum tentu responsif terhadap masyarakat.
Administrasi pada dasarnya sebagai alat untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan. Namun, Ketika kelengkapan laporan menjadi indikator utama keberhasilan, maka administrasi dapat berubah menjadi tujuan itu sendiri.
Pemerintah desa akan mengutamakan pekerjaan paling mudah diperiksa oleh pemerintah supradesa. Mengunggah dokumen, mengisi indikator, dan menyelesaikan laporan yang memiliki prioritas karena tenggat dan konsekuensi administratif yang jelas. Sebaliknya pekerjaan yang tidak mudah diukur seperti memediasi konflik sosial, mengembangkan potensi lokal dan ekonomi, menyelenggarakan musyawarah secara substantif, mendampingi keluarga miskin, dan membangun kepercayaan warga. Hal tersebut beresiko ditempatkan pada prioritas berikutnya.
Hal di atas berimplikasi pada pertanggungjawaban kepala desa. Secara demokratis, pemerintah desa melalui kepala desa bertanggungjawab kepada masyarakat karena memperoleh legitimasi dari warga. Namun kondisinya berkata lain, pencairan anggaran, evaluasi kinerja desa, kesesuaian program dengan kebijakan supradesa, dan akses sumber daya bergantung pada kepatuhan kepada pemerintah supradesa.
Pertanggungjawaban dapat bergeser ke atas. Pemerintah desa lebih sensitif dan responsif terhadap permintaan kecamatan, dinas, Kementerian, dan lembaga pengawasan daripada persoalan yang disampaikan masyarakat.


