Reartikulasi Gotong Royong Desa di Tengah Kebijakan Pembangunan Desa

Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran)

Gotong royong merupakan salah satu konsep yang meresap mendarah daging dalam struktur sosial masyarakat pedesaan selama berabad-abad. Gotong artinya memikul, royong maksudnya bersama, memikul kewajiban bersama-sama, dan tidak hanya berupa beban saja, melainkan juga mencangkup hal yang berupa keuntungan, kesenangan, kenikmatan hidup (Kartohadikoesoemo, 1984).

Gotong royong mempunyai dasar batin yang mendalam dan merupakan pelaksanaan falsafah Pancasila yang termanifestasikan dalam suatu nilai berlandaskan ikatan kekeluargaan dan kekerabatan di antara masyarakat desa.

Semangat gotong royong diwariskan secara turun temurun melalui ajaran, petunjuk orang tua dan leluhurnya, maka sudah menjadi adat (kelumrahan, kebiasaan) di desa. Perilaku bantu-membantu dan tolong menolong tanpa balas jasa atau pamrih dari orang yang ditolong dengan mengenyampingkan kepentingan pribadi. Demikian itulah secara tidak sadar sedang mengamalkan dasar Ketuhanan Yang Mahasa Esa, dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Benar adanya sejarah mengatakan bahwa bangsa kita memenangkan perang kemerdekaan melawan Belanda, meskipun hanya menggunakan alat-alat dan organisasi sederhana. Semangat gotong royong inilah yang memberi kekuatan kepada rakyat di desa yang lemah untuk mempertahankan diri terhadap tekanan politik penjajah. Semangat gotong royong pula yang memberi sokongan kepada kaum gerilya dalam revolusi kebangsaaan yang baru (kartohadikoesoemo, 1984)

Semangat gotong royong dapat kita rasakan ketika ada penduduk desa merayakan perkawinan atau selametan, maka sebelum hari perayaan sanak saudara, teman sedesa datang membantu persiapan. Ada yang memberi pinjam piring, cangkir, pekakas dapur, ada yang memberi beras, ayam, ada yang memberi sumbangan uang, ada pula yang meminjamkan kendaraaan untuk dipakai pada hari perayaan.

Apabila ada orang yang membangun rumah atau pindahahan. Warga desa (teman sedesa, saudara kerabat, tetangga) akan berbondong datang menolong sampai pekerjaan tersebut selesai.

Apabila ada yang meninggal dunia, maka orang-orang akan datang menyatakan belasungkawa dengan membawa sumbangan uang atau makanan sebagai sedekah, para Perempuan membantu pekerjaan di dapur, laki-laki mempersiapkan gali kubur dan mengantarkan jenazah.

Dalam masyarakat pedesaan, gotong royong adalah suatu perbuatan yang didasari jiwa sukarela, bukan paksaan dan bukan pula perintah dari pihak lain. Maka apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan bersama-sama dengan tujuan yang baik sekalipun, kalau atas perintah Instansi pemerintahan atau sipil, tidak atas dasar sukarela, maka itu bukan gotong royong.

Ancaman terdahap Semangat Gotong Royong

Pasca kemerdekaan, semangat gotong royong mulai mengalami trasnformasi yang signifikan seiring perubahan dinamika sosial, ekonomi, dan politik. Terutama proses politik, dimana banyak partai-partai yang terjun ke desa untuk mengadakan rekrutmen keanggotaan sebanyak mungkin. Partai-partai tersebut membawa sistem perpacahan dan permusuhan yang satu terhadap yang lainnya.

Rakyat desa yang menganut kerukunan, memiliki ikatan kekeluargaan dan kekerabatan, hingga tercerai berai, terpecah belah. Yang satu disuruh masuk Masyumi, yang lain ditarik ke PNI, PKI, Parindra, PRN, PIR, dan lain-lain. Hancur leburlah kesatuan desa (Kartohadiekoesoemo, 1984)

Kondisi demikian pun masih dirasakan sampai sekarang. Pemilihan Presiden, Legeslatif hingga Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) berdampak pada kesatuan dan kerukunan masyarakat desa. Terutama Pilkades yang selalu memberikan bekas luka yang susah pulih sepenuhnya. Tidak dipungkiri, Perbedaan pilihan Calon Kepala Desa sering mengancam kerukunan di antara masyarakat. Sifat loyalis para pendukung inilah terkadang saling menuai permusuhan.

Alhasil pasca Pilkades, masyarakat akan terfregmentasi ke dalam kawan dan lawan. Kepala Desa terpilih maupun para pendukungnya memberikan semacam perlakuan yang berbeda terhadap warga desa yang bukan bagian dari mereka. Kebijakan pemerintah desa kerap diiringi nuansa politis, program-program desa dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menyasar masyarakat yang terafiliasi dengan kelompok pemenang.

Tentunya hal tersebut berdampak terhadap relasi sosial masyarakat desa. Warga desa yang merasa “termarjinalkan” akan sendirinya memisahkan diri. Mereka akan merasa tidak memiliki atas pekerjaan gotong royong ataupun program-program desa. 

Kendati demikian, praktik gotong royong belum sepenuhnya hilang dari kehidupan masyarakat desa. Kegiatan keagamaan, kegiatan adat, hajat lembur, dan kegiatan selametan lainnya masih banyak dijumpai. Hal ini menunjukan bahwa semangat gotong royong masih dijadikan rujukan moral dalam relasi antar warga, tetapi mungkin animo dan intensitas masyarakat terhadap jiwa sukarelanya kian berkurang.

Paradoks Kebijakan Penguatan Gotong Royong Desa

Di sisi lain, praktik gotong royong mengalami proses institusionalisasi yang semakin kuat. Pemerintah telah membawa logika administratif dan prosedur ke dalam ruang sosial yang sebelumnya bersifat informal “sukarela”. Gotong royong yang dahulu lahir dari kesadaran kolektif kini diracik dalam bentuk kegiatan yang terprogram, terjadwal dan diukur melalui indikator kehadiran serta capaian fisik Pembangunan.

Sejak berlakunya Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa hingga Permendes PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa seakan mengukuhkan mekanisme penyelenggaraan gotong royong desa melalui partisipasi dalam proses Pembangunan desa.

Misalnya saja kegiatan kerja bakti dan pemeliharan saluran irigasi yang dahulu merupakan kegiatan sukarela dan tanggungjawab moril setiap individu warga, kini menjadi kegiatan yang dibayar oleh pemerintah guna memberikan pekerjaan sementara. Sehingga merubah mindset masyarakat desa dari yang bahu membahu secara sukarela, kini menyerahkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab para petugas yang dibayar.

Pada akhirnya masyarakat menyakini bahwa setiap program pembangunan desa yang membutuhkan tenaga orang, pasti sudah disediakan petugasnya dan dibayar. Sehingga mereka enggan untuk secara suka rela membantu pekerjaan.

Hal ini juga berimplikasi terhadap pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi program rumah tidak layak huni. bermula pada tahun 2023 – hingga sekarang, dimana kebijakan pemerintah melalui Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemerintah memberi bantuan makasimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) dalam bentuk material atau bahan bagunan saja, tanpa upah tenaga kerja.

Secara tersirat, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa karena  anggaran tersebut tentunya tidak mencukupi. Pemerintah mengandalkan semangat gotong royong, namun kondisinya justru terbalik karena nilai tolong menolong dan suka rela masyarakat desa kini terkubur oleh kebijkan-kebijakan pemerintah sendiri.

Memang terasa janggal, penulis mengatakan bahwa semangat gotong royong desa mulai menyimpang dari azaz aslinya.

Share this post:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari, Jelajahi, Temukan