Oleh: Galang Ikhwan Aji Sabda (Dosen Ilmu Komunikasi K. Pangandaran Universitas Padjadjaran)
Beberapa waktu terakhir, muncul polemik di masyarakat terkait pemasangan bendera bertema One Piece yang dianggap sebagian pihak berpotensi memecah belah bangsa. Sebagian mengkritik bahwa penggunaan simbol tersebut di ruang publik dapat mengaburkan nilai-nilai nasional, sementara yang lain berpendapat bahwa itu sekadar ekspresi kreatif para penggemar. Fenomena ini menjadi menarik jika dilihat dari perspektif teori semiotika dalam Ilmu Komunikasi, yang mempelajari bagaimana tanda (sign) menghasilkan makna (meaning) dalam suatu konteks sosial-budaya.
Dalam semiotika, tanda terdiri dari penanda (signifier)—bentuk fisik seperti gambar atau simbol—dan petanda (signified)—konsep atau makna yang melekat pada tanda tersebut. Bendera One Piece secara visual menampilkan tengkorak dengan atribut khas bajak laut. Bagi penggemarnya, ini adalah lambang petualangan, persahabatan, dan kebebasan seperti yang digambarkan dalam serialnya. Namun, ketika simbol ini dipindahkan ke konteks ruang publik Indonesia, ia memasuki medan makna yang berbeda. Sebagian kelompok mungkin menafsirkan tengkorak dan simbol bajak laut sebagai tanda ancaman, kekerasan, atau pemberontakan, terutama jika tidak memahami referensi budaya pop-nya.
Di sinilah relevansi teori Encoding/Decoding dari Stuart Hall: pembuat pesan (penggemar yang memasang bendera) melakukan encoding dengan maksud hiburan atau identitas komunitas, namun audiens yang berbeda bisa melakukan decoding yang bertolak belakang—bahkan menilai simbol tersebut sebagai provokatif atau politis. Perbedaan latar belakang pengetahuan, ideologi, dan sensitivitas budaya menjadi faktor kunci perbedaan tafsir ini.
Polemik ini juga mengingatkan kita pada pentingnya cultural context dalam komunikasi visual. Simbol yang aman dan positif di satu ruang budaya dapat bermakna sebaliknya di ruang lain. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kesadaran akan keberagaman persepsi ini menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman. Bukan berarti ekspresi kreatif harus dilarang, tetapi perlu ada kesadaran bahwa setiap tanda yang kita tampilkan di ruang publik akan melewati proses tafsir yang tidak sepenuhnya dapat kita kendalikan.
Mungkin pelajaran yang bisa diambil adalah membangun literasi visual di tengah masyarakat, agar kita mampu membedakan antara tanda yang benar-benar mengancam persatuan dan tanda yang hanya merupakan bagian dari ekspresi budaya populer. Dengan begitu, kita tidak terjebak pada prasangka berlebihan, namun juga tetap waspada terhadap simbol yang berpotensi memicu perpecahan.


