Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P.
(Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi Universitas Padjadjaran)
Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai pemandangan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang jauh dari permukiman, berada di kawasan yang sepi. Persoalan tersebut tidak berhenti pada berapa banyak Gedung yang salah lokasi atau tidak mempertimbangkan lokasi yang strategis, melainkan sebuah alarm kebijakan. Apakah Pembangunan koperasi dimulai dari kebutuhan ekonomi masyarakat?
Tentunya kebijakan KDMP merupakan program pemerintah melalui pendekatan top down dengan penyeragaman terhadap karakteristik desa, bukan inisiatif yang lahir dari proses musyawarah di desa.
Ketersedian Lahan di Desa Vs Ketentuan Lahan Strategis
Secara normatif, pemerintah telah memberikan syarat yang cukup jelas melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk percepatan Pembangunan fisik KDMP maupun Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ yang menyebut dua kriteria, yakni lokasi strategis dan kondisi lahan.
Lokasi strategis memuat akses yang mudah bagi masyarakat, sarana jalan yang memadai, dekat dengan fasilitas publik, memiliki akses listrik dan air serta jaringan internet, mudah dijangkau berbagai transportasi, berada di jalan raya utama dan persimpangan jalan atau jalan penghubung. Perihal kondisi lahan diantaranya tanah siap bangun dengan luas minimal 1000 m2 atau disesuaikan dengan kondisi ketersedian lahan di desa, kualitas tanah stabil, terhindar dari lokasi rawan bencana.
Ketentuan lebih lanjut bahwa Desa tidak boleh menyewa lahan untuk pembangunan gerai. Sedangkan untuk membeli lahan yang cukup strategis, tentunya membutuhkan anggaran yang besar serta kendala lainnya sulit memperoleh lahan seluas 1.000 m2 pada kawasan permukiman.
Beberapa realitas menunjukan ketimpangan ketersediaan lahan yang dimiliki/dikuasai desa dan atau pemerintah daerah dengan ketentuan yang diberikan. Poin pentingnya adalah setiap desa tidak selalu memiliki aset lahan atau tanah kas desa yang bersifat strategis. Indonesia memiliki lebih sekedar seribu wajah desa. Ada desa pertanian, pesisir, perkebunan, wisata, kawasan industri dan lain-lain. Beberapa desa mungkin memiliki tanah luas di daerah pegunungan atau pesawahan serta jauh dari permukiman, ada pula yang memilik lahan cukup ideal tetapi tidak mencapai 1.000 m2 atau termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). kondisinya variatif tergantung karakteristik geografis desa itu sendiri.
Disinilah kebijakan berpotensi mengalami bias administratif. Pemerintahan Desa cenderung lebih mudah menentukan bahwa sebidang tanah luas 1.000 m2 dan memiliki status aset yang jelas daripada membuktikan bahwa lokasi tersebut secara ekonomi merupakan Lokasi strategis. Tidak dipungkiri pemerintah supradesa mengamini pembangunan tersebut atas dasar kuantitas gerai dibandingkan kualitasnya. lokasi Pembangunan gerai seharusnya berdasarkan hasil analisis, bukan sekedar hasil inventarisasi aset dan tidak dipaksakan untuk mencapai target semata.
Kesalahan Logika
Kesalahan mendasar dalam Pembangunan ekonomi pedesaan melalui KDMP adalah berangkat dari sebidang tanah dengan prasyarat tertentu, dilanjutkan pembangunan gerai, kemudian ditentukan usahanya. KDMP menjalankan berbagai kegiatan mulai dari perdagangan, kebutuhan pokok, distribusi, pemasaran produk lokal, pergudangan, hingga rantai pasok sektor produksi. Oleh karena itu, “lokasi” tidak bisa dibuat seragam.
Gerai memerlukan kedekatan dengan konsumen dan aktivitas warga. Bisnis Gudang membutuhkan akses kendaraan guna efesiensi distibusi. Cold storage justru lebih rasional ditempatkan dekat sentra hasil pertanian, perikanan, atau peternakan daripada misalnya pusat pemerintahan desa. Artinya bahwa model bisnis menentukan lokasi, bukan sebaliknya.
Pemerintah mengklaim penentuan titik pembangunan telah melalui musyawarah dengan masyarakat setempat dan jumlah lokasi yang bermasalah disebut sangat sedikit dibandingkan total proyek.
Sebuah Lokasi dapat secara legal karena telah disepakati melalui musyawarah desa, tetapi belum tentu layak menurut analisis pasar. Demikian pula sebaliknya, Lokasi yang menarik secara komersial mungkin saja berbenturan dengan fungsi sosial masyarakat.
Musyawarah Lokasi tidak cukup hanya membicarakan tanah yang akan dibangun. Musyawarah harus didahului informasi mengenai potensi pasar, konsumen, usaha eksisting, akses logistik, fungsi sosial ruang, biaya transportasi, serta proyeksi keberlangsungan usaha.
Misalnya gedung dibangun karena tanah tersedia. Setelah selesai, koperasi menjalankan unit usaha, tetapi jumlah konsumen rendah karena lokasi jauh, sehingga omzet tidak mampu menutupi biaya operasional dan aktivis berangsur menurun. Pada akhirnya bangunan membutuhkan pemeliharaan, sementara koperasi tidak memperoleh pendapatan yang memadai. Pada titik tersebut, sesuatu yang awalnya dirancang sebagai aset produktif dapat berubah menjadi beban kelembagaan dan fiskal. Lokasi bukan persoalan teknis kecil. Lokasi menentukan biaya distribusi, akses konsumen, visibilitas usaha, volume transaksi, bahkan keberlanjutan organisasi.
Disamping itu, model bisnis yang dikembangkan KDMP dikhawatirkan memonopoli pasar dan akan berdampak pada persaingan usaha di kalangan masyarakat. Perlunya koridor yang mengarahkan bahwa KDMP harus mampu memperluas usaha warga, memperkuat ketahanan ekonomi desa, dan mengembangkan potensi lokal.
Berdasarkan data Kementerian, sektor perdagangan eceran Indonesia yang didominasi toko kelontong keluarga mencapai 14,44 juta unit usaha dan pasarnya dinilai sudah relatif jenuh. Masuknya puluhan ribu gerai KDMP yang ditompang fasilitas pembiayaan murah dan wacana monopoli penyaluran barang bersubsidi seperti LPG 3 Kg, beras SPHP, dan pupuk beresiko mematikan usaha warga sekitar (AFU.ID, 2026)


