Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran)
Dinamika politik tingkat desa tidak kalah seru dibandingkan dengan Pilpres, Pileg maupun PemiluKada. Kedekatan emosional dan sosial para calon Kepala Desa dengan masyarakat, hingga dampak kepemimpinan yang langsung dirasakan menjadi alasan utama. Tidak sedikit masalah yang timbul pasca pemilihan dan berkepanjangan. Perselisahan antar tim pemenangan, antar warga yang berbeda pilihan, sampai pada runtuhnya kualitas demokrasi di ranah desa.
Tim sukses adalah salah satu faktor pemicu. Sebagai motor penggerak melaju mencapai tujuan meskipun jalan yang ditempuh banyak rintangan dan krikil. Kemenangan calon adalah tujuan utama. Setidaknya tindak tanduk Timses memberikan sumbangsih besar dalam membangun demokrasi atau justru meruntuhkan esensi demokrasi.
Pembentukan tim sukses atau tim pemenangan sama halnya Pilpres, PemiluKada dan Pileg, sebagai katalisator yang menjembatani kemenangan calon. Pasalnya peran Timses sangat krusial, selain memberikan dukungan teknis seperti pendaftaran calon, penyiapan Alat Peraga Kampanye, sosialisasi visi misi calon, juga tidak kalah penting yakni menentukan strategi kampanye yang justru memikul nasib demokrasi desa.
Bukan tanpa sebab, Kepentingan Timses maupun calon Kepala Desa termuara dalam satu tujuan yaitu kemenangan. Untuk mencapai kemenangan tersebut terhalang oleh genangan lumpur yang mengandung unsur pragmatisme politik akibat Pilpres, Pileg, dan Pilkada yang sering melakukan dosa atas demokrasi yang berlandaskan etik dan moral. Mau tidak mau, suka tidak suka para aktor-aktor desa beradaptasi dengan hal tersebut dan akhirnya terkonaminasi.
Praktik transaksi politik berupa iming-iming janji jabatan perangkat desa, bantuan Pembangunan, bantuan sosial, dan kesepakatan dengan tokoh masyarakat dalam mengamankan suara sebagai imbalan posisi atau proyek desa.
Dosa demokrasi lainnya adalah praktik money politics. Timses adalah perantara yang terlibat dalam pembagian uang atau berupa sembako kepada warga guna meraih suara atau bahkan merebut suara lawan politiknya.
Tak jarang juga Timses mengambil jalan pintas dengan menyebarkan isu negatif tentang calon lawan seperti halnya mengungkit masa lalu pribadi dan keluarga lawan untuk menjatuhkan citra politiknya.
Praktik-praktik yang menciderai demokrasi di desa kerap dilakukan. Kenapa hal tersebut dilakukan? Apa keuntunganya bagi Timses? Loyalitas dan solidaritas timses dalam proses memenangkan kontestasi politik didasari kebanggaan, kehormatan dan kepentingan materi semata.
Terbentuknya Timses dapat dikategorikan diantaranya:
Pertama, timses digerakkan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau riwayat keturunan (darah). Tidak sedikitnya tim terdiri dari beberapa keluarga calon. Adanya keterkaitan hubungan darah membentuk rasa kepedulian yang kuat, kebanggaan, kehormatan dan kewajiban moril, sehingga menjadi suatu keharusan mendukung dan memenangkan calon Kepala Desa dari keluarganya.
Kedua, Keanggotaan timses terjalin dari hubungan pertemanan/persahabatan. Hubungan pertemanan adalah salah satu modal sosial yang memiliki ikatan yang solid. Dukungan dan bantuan atas dasar hubungan tersebut tidak dikategorikan sebagai kepentingan materi atau hutang balas jasa, melainkan terdorong karena ikatan pertemanan/persahabatan, rasa bangga dan rasa hormat.
Ketiga, keanggotaan timses terdiri dari sekumpulan orang yang kecewa terhadap kepemimpinan petahana. Konteks hubungan ini apabila salah satu lawan politiknya merupakan petahana. Pada Pemilihan Kepala Desa kerap petahana mencalonkan kembali dalam rangka mempertahankan kekuasaan. Tidak menutup kemungkinan simpatisan ataupun mantan timses petahana akan berbalik menjadi lawan. Kepentingannya adalah perubahan ke arah yang lebih baik atau kekecewaan atas kepemimpinan terdahulu atau bahkan kepentingannya tidak terkoordinir.
Keempat, Timses digerakkan oleh sekumpulan orang-orang yang hanya membawa kepentingan materi. kategori yang satu ini adalah orang-orang yang membantu dan mendukung calon berdasarkan rasionalitas. mereka akan berada pada pihak yang menguntungkan dirinya baik secara materi maupun kontrak antara calon dan orang-orang tersebut dalam hal pengisian jabatan perangkat. Aspek materi dapat berupa dana operasional kampanye yang setidaknya dapat mereka manfaat untuk kepentingan pribadi dan kepentingan dalam hal pengikutsertaan mereka pada kegiatan-kegiatan desa misalnya meminta proyek pembangunan Infrastruktur, mendapatkan bantuan sosial, dan sebagainya. Kemudian aspek kontrak jabatan dapat berupa perjanjian pengisian jabatan, dimana ketika calon memenangkan pilkades, maka mereka menagih janji tersebut, entah itu dirinya yang masuk perangkat desa atau keluarganya.
Menerawang Nasib demokrasi di tingkat desa memang sangat kompleks, diperlukan beberapa sudut pandang. Namun secara mata telanjang, perilaku Timses maupun calon Kepala Desa memang menentukan bagaimana proses demokrasi berjalan.


