Peranan Kader Desa: Antara Pengabdian dan Ketimpangan kebijakan

Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran)

Pembangunan desa kerap dipahami sebatas sesuatu yang bersifat matrealistik. Infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai dijadikan patokan dasar keberhasilan Pemerintah Desa. Pandangan ini juga tercermin dalam musyawarah tingkat RW, Dusun hingga musyawarah desa dan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes), yang sebagian besar diwarnai usulan pembenahan infstruktur desa.

Padahal, terdapat hal yang tidak selalu tampak secara kasat mata, tidak serta merta memengaruhi produktivitas dan tidak langsung memberi manfaat ekonomi, tetapi berkaitan dengan pemenuhan kondisi kehidupan sesuai harkat dan martabat manusia. Aspek tersebut adalah Pembangunan sosial sebagai bagian integral Pembangunan desa.

Pembangunan sosial diartikan sebagai aspek keseluruhan Pembangunan yang berhubungan dengan relasi-relasi sosial, sistem-sitem sosial dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hal itu (Sumarno Nugroho dalam Sutomo, 2013). Sayangnya sejak desa memperoleh perhatian melalui pembagian keuangan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Pembangunan sosial belum mendapat porsi yang memadai, terutama untuk mesin penggeraknya yakni kader pemberdayaan, kader Kesehatan, kader Pembangunan, maupun kader sosial lainnya.

Kebijakan keuangan melalui pengelolaan APB Desa dan APBD belum sepenuhnya mendukung operasional kader untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Peranan kader dalam Pembangunan sosial desa dapat dikatakan strategis dalam menjembatani pemerintah desa dengan masyarakat.

Pada praktiknya, kader berperan sebagai fasilitator dan komunikator. Kader menfasilitasi dan membantu masyarakat, terutama Perempuan, lansia dan kelompok rentan untuk mendapatkan akses pelayanan yang diberikan pemerintah. Program-program desa dikawal agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta menyampaiakan program-program pemerintah guna mendapatkan legitimasi dan dukungan dari masyarakat, juga kerap meluruskan kesalahpahaman pemerintah desa dengan masyarakat melalui sosialisasi kebijakan.

Selain itu, Kader sebagai pelaksana porgam desa. Faktor kuantitas pemerintah desa mengharuskan program dilaksanakan secara partisipatif. Artinya bahwa masyarakat turut dilibatkan bukan hanya terlibat pada tahap pengambilan keputusan saja, melainkan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi. 

Beban kinerja yang berat tidak sebanding dengan apresiasi yang diberikan. Sebagai contoh Kader Kesehatan memiliki tugas pokok memastikan tumbuh kembang anak dari sejak masa kehamilan, pemantauan balita dan ibu hamil hingga penyuluhan remaja putri pun tidak luput dari pandangannya.

Peranan penting ini menuntuk mereka untuk lebih proaktif mencari informasi, melakukan pendataan ke setiap rumah. Maka sudah dipastikan kader memiliki data lengkap seperti data ekonomi, sosial, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Tidak jarang pula Ketua RT, RW, dan Pemerintah Desa meminta data kepada kader.

Secara lebih rinci, kegiatan yang dilaksanakan kader Kesehatan diantaranya menyelenggarakan pelayanan Kesehatan ibu dan anak setiap bulan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil beresiko tinggi, PMT untuk ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK), dan PMT untuk balita terindikasi stunting, juga melakukan edukasi dan penyuluhan Kesehatan keluarga, serta sosialisasi hidup bersih dan sehat. Hal ini hanyalah sebagian kecil tugas sebagai pelaksana kegiatan dari sekian banyak kontibusi kader terhadap Pembangunan desa.

Beban kerja kader menambah seiring keluargnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13. Tahun 2024 tentang Pelayanan Posyandu. Kader Posyandu memiliki tugas bukan hanya pada bidang Kesehatan saja, melainkan bidang Pendidikan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial berdasarkan standar pelayanan minimal.

Ironinya, pada kader secara sukarela bekerja, mengorbakan waktu, tenaga, di tengah tuntutan ekonomi keluarga.  Pertanyaanya adalah mengapa meraka tetap bersedia bekerja secara sukarela, meskipun insentif yang diterima jauh dari kata layak, dibandingkan beban kerjanya?

Masih ada social capital yang masih tumbuh di Desa. Akan tetapi bukan dibangun atas kepercayaan, maupun norma-norma. Melainkan ikatan sosial yang terbentuk berdasarkan kekerabatan, dan pertemanan yang membuat setiap orang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga kewajiban-kewajiban maupun sanksi-sanksi tetap berlaku.

Penulis berpandangan bahwa secara umum keanggotaan kader-kader yang terdaftar di setiap desa memiliki hubungan kekerabatan atau pertemanan dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua RT, Ketua RW, maupun Lembaga Kemasyarakat Desa lainnya. Pola hubungan ini secara tidak langsung menuntut para kader terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Seandainya desa sudah tidak memiliki social capital, dan masyarakatnya berorientasi pada kepentingan individu semata, maka sudah dipastikan Pembangunan desa akan tersendat, serta anggaran pembangunan akan membengkak. Gotong royong dan swadaya masyarakat yang selama ini mengefesiensikan pengunaan anggaran desa.

Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan menanggapi permasalahan di atas baik negara, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa. Setidaknya berikan perhatian, pengakuan atas kerja kader-kader desa melalui kelayakan Insentif, minimal perlakuannya setara dengan Ketua RT, Ketua RW dan BPD.

Share this post:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari, Jelajahi, Temukan