Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran)
Tahun 2025 adalah tahun yang memilukan sepanjang sejarah penyaluran Dana Desa. Bukan karena dampak pandemi yang mengharuskan realokasi anggaran, bukan pula masifnya kasus korupsi, melainkan terbitnya PMK No. 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No. 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025. Regulasi ini justru menambah beban administratif.
Meningkatnya persyaratan administrasi dan batas waktu pengumpulan dokumen paling lambat 17 September 2025, menyebabkan ribuan desa tidak dapat mencairkan Dana Desa non earmark (kegiatan yang tidak ditentukan penggunaanya oleh negara), sebagaimana 2.167 Desa Provinsi Jawa Tengah gagal mencairkan Dana Desa Tahap II (Espos.id, 2025). Terlepas dari hal itu semua, Pembangunan desa terhambat dan kepentingan masyarakat tersendat.
Pembangunan sarana prasarana yang bersumber dari Dana Desa non earmark terpaksa mangkrak. Tak terbayangkan, desa terpencil maupun masyarakat yang masih memprioritaskan Pembangunan infrastruktur akan lesu dan meradang. Janji Kepala Desa untuk membangun jalan atau fasilitas umum dianggap omon-omon belaka. Lebih jauh, situasi ini membuka ruang politisasi, menempatkan Kepala Desa sebagai sarana tekanan politik dari pihak oposisi / lawan politik. Bahkan mungkin saja ada Kepala Desa yang menangis karena dompetnya menipis tak terisi.
Lagi dan lagi Desa dirundung kegelisahan lain. Kondisi yang semestinya dirasakan tahun ini, mengingat Anggaran Dana Desa Tahun 2026 sebesar Rp. 61,6 Triliun, turun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya Rp. 71 Triliun. Jika pada 2025, rata-rata setiap desa menerima pagu sekitar Rp. 1 milyar, namun kini tahun 2026 menyusut sekitar sepertiganya. Padahal Dana Desa merupakan sumber pendanaan utama yang berkontribusi besar terhadap bidang Pembangunan desa terutama infrstruktur.
Bukan persoalan sepele, ketergantungan desa terhadap negara yang selama ini dirawat melalui dana desa mengalami pemutusan sepihak, dampak kebijakan negara atas prioritas pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Apakah pembentukan KDMP bermula atas kehendak, kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa (bottom-up)? Pada praktiknya, KDMP diinisiasi oleh negara, sedangkan pembentukan dan pengoprasiannya dibebankan pada anggaran dana desa dengan konsep, skema, dan jenis usaha yang didesain pula oleh negara.
Seakan kita mengalami De Javu mengingat kemiripannya dengan kebijakan di masa orde baru, koperasi dibentuk oleh negara sebagai kepanjangan tangan negara dalam menyalurkan program dan bantuan pemerintah, layaknya Koperasi Unit Desa nyaris tak terdengar lagi eksistensinya. Jumlah KDMP sebanyak 7.461 tidak serta merta menjamin kualitasnya dan keberlanjutannya. Tantangan sesungguhnya terletak pada sistem pengawasan, tata Kelola koperasi, kapasitas SDM Pengelola, dan Jenis Usaha berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pengembangan potensi desa, serta rasa kepemilikan anggotanya. Tanpa hal tersebut, KDMP berpotensi melahirkan oligarki lokal yang memicu praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta mendorong politisasi di tingkat desa.
Pada sisi lain, prioritas penggunaan dana desa tahun 2026 hampir difokuskan untuk kegiatan yang ditentukan penggunaannya oleh negara (earmark) dengan besaran antara Rp. 199.406.000 hingga Rp. 548.060.000 (website resmi Desa Krandegan). Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 16 Tahun 2025, kegiatan prioritas meliputi:
- Bantuan Langsung Tunai Desa paling tinggi 15% dari anggaran dana desa;
- Penguatan Desa berketahanan Iklim dan Tangguh bencana;
- Peningkatan Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan (revitalisasi pos Kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika);
- Program ketahanan pangan (dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan usaha pertanian, peternakan, perikanan dengan pola Padat Karya Tunai Desa);
- Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (upah kerja setidaknya paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan);
- Pembangunan infrastuktur digital dan teknologi.
Meskipun desa tidak diwajibkan melaksanakan seluruh jenis kegiatan tersebut secara serentak, keterbatasan anggaran memaksa Desa untuk lebih cermat memilih dan memilah kegiatan-kegiatan yang paling relevan dengan permasalahan dan karakteristik, serta potensi desa. Dalam kondisi demikian, fleksibilitas dan kemandirian desa semakin terkikis.
Penyusutan besaran dana desa, intevensi negara yang semakin masih, disertai beban administrasi yang menyulitkan berimplikasi terhadap esensi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat kian terdistorsi Program-Program Negara. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pemerintah desa beresiko tereduksi perannya menjadi sekedar petugas Negara, alih-alih sebagai pemerintahan yang otonom dan berpihak pada kebutuhan masyarakatnya.
Agar Dana Desa tidak kehilangan ruhnya sebagai instrumen pemberdayaan dan tidak dipandang sebagai alat sentralisasi baru di tingkat lokal, maka negara perlu menyeraskan pembagian keuangan disertai pembagian kewenangan melalui pengembalian ruang fleksibilitas dalam pengelolaan dana desa secara mandiri berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, serta menyederhanakan mekanisme administrasi penyaluran dan pelaporan.


