Dialektika Pelaksanaan Pilkada Tak Langsung: Bagaimana isu ini berkembang di Pangandaran?

Oleh: Mohammad Fazrulzaman Azmi, M.I.Pol. (Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)

Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun strategis dalam mematangkan dan menetapkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru. Mengingat pelaksanaan Pemilu selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2029, maka waktu dimulainya tahapan persiapan pemilu pada umumnya dilaksanakan dua tahun sebelumnya. Karena itu, setidaknya tahun 2027 tahapan pemilu 2029 sudah dimulai, namun hingga kini pembahasan mengenai revisi UU Pemilu di DPR cenderung dibatasi. Padahal dalam prosesnya penyelenggaraan Pemilu memerlukan pedoman atau dasar hukum yang baru, seperti misalnya penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Putusan-putusan tersebut perlu dimuat dalam regulasi pemilu yang baru.

Idealnya, tahun 2025 adalah tahun evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Selain itu, tahun tersebut menjadi momentum penjaringan aspirasi publik dalam merumuskan perbaikan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Diskursus perbaikan Undang-Undang Pemilu semakin menguat di tahun 2025, berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya, entah melalui forum resmi yang diselenggarakan pemerintah, seperti forum-forum yang diselenggarakan oleh DPR maupun Kemendagri, serta forum-forum lainnya yang diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga, asosiasi, dan organisasi pemerhati pemilu dan demokrasi, seperti misalnya organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dialektika perubahan UU Pemilu semakin memanas dengan adanya usul kodifikasi atau disatukannya UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Usulan ini merupakan evaluasi dari perbedaan basis regulasi antara Pemilu (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota) dan Pemilihan (Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Kritik utama yang muncul adalah perbedaan basis aturan yang seharusnya bisa diselaraskan, seperti misalnya perbedaan dalam penanganan pelanggaran.

Akan tetapi, wacana kodifikasi UU Pemilu kalah bersaing dengan keinginan segelintir elit yang ingin mengembalikan pemilihan kepada daerah (gubernur, bupati, dan walikota) oleh DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih secara langsung, kandidat mana yang dianggap dapat mewakilinya untuk menduduki jabatan eksekutif di daerah. Akan tetapi, jika Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, maka rakyat akan kehilangan kesempatan untuk menentukan secara langsung siapa kandidat gubernur, bupati atau walikota yang akan mereka pilih. Isu ini menimbulkan banyak respon, khususnya penolakan di kalangan akar rumput.

Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung secara terang-terangan merampas hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin eksekutif di tingkat daerah. Argumentasi yang dominan muncul adalah untuk mengatasi Pilkada langsung menyebabkan politik uang dan ongkos politik yang sangat tinggi. Tanpa merefleksikan bahwa ongkos politik pada pilkada tidak langsung sangat berpotensi akan berpindah untuk membeli dukungan partai lain daripada berkoalisi berbasis program.

Alih-alih mengkebiri rakyat dalam menentukan pemimpin eksekutif, para politisi seharusnya berkomitmen untuk tidak melakukan praktik vote buying atau dalam istilah populernya adalah money politics. Mereka seharusnya mengembangkan ide dan gagasan pembangunan, menonjolkan platform dan ideologi partai, serta menyiapkan kader-kader pemimpin terbaik di tingkat pusat maupun daerah.

Mengapa perlu berlomba membeli suara rakyat, jika rakyat bisa diedukasi untuk menjadi pemilih yang cerdas, maka rakyat tidak akan memilih kandidat atau partai berbasis pada uang dan kepentingan sesaat, namun lebih berdasarkan gagasan dan program. Selain itu, aturan pemilu bisa didesain untuk membatasi ongkos politik dan biaya kampanye, serta menindak tegas para pelaku money politis. Begitu pun juga peran negara dapat diperbesar untuk memfasilitasi kampanye yang berbasis dialog dan partisipasi masyarakat, daripada hanya sebatas pengadaan Alat Peraga Kampanye yang berpotensi mengganggu estetika keindahan kota.

Melalui Pilkada langsung, rakyat dapat memberikan “penghakiman” dengan tidak memilih lagi kandidat yang dipandang mengecewakan lagi merugikan. Selain itu, dengan Pilkada langsung rakyat bisa membangun ikatan dan kontrak politik dengan kandidat, tanpa harus melalui saluran legislatif. Selain itu, dengan Pilkada langsung rakyat bisa berperan sebagaimana mestinya dalam negara demokratis, yaitu sebagai pemegang kedaulatan yang berhak menentukan siapa wakil mereka dalam kekuasaan eksekutif.

Sedangkan apabila hak ini diambil, maka tidak ada jaminan proses pemilihan akan dilaksanakan dengan melibatkan publik secara partisipatif, melainkan cenderung berpotensi selesai “dibelakang meja”. Mengingat pragmatism politik dan pengaruh elit partai yang sangat kuat dalam menentukan sikap anggota legislatif di parlemen. Karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan menjadi solusi utama dalam mengatasi high-cost politics, melainkan dapat memunculkan permasalahan lain dan menutup partisipasi publik. Sedangkan akar persoalannya terletak pada pemilih dan politisi membutuhkan peningkatan literasi politik dan demokrasi, pengaturan ulang regulasi pemilu yang membiarkan praktik pembelian suara, penguatan peran negara dalam memfasilitasi kampanye yang berbasis dialogis dan partisipatif.

Jika wacana perbaikan UU Pemilu dan Pilkada terus diredam, atau bahkan dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Lalu apakah isu akan tiba-tiba muncul kembali dengan skema yang sudah diatur sepihak oleh penguasa, kemudian disahkan tanpa proses yang partisipatif. Maka, penulis mengharapkan semakin banyak pihak yang ikut serta mengawal isu ini.

Bagaimana perkembangan isu ini di pangandaran?

Dalam penelusuran penulis, isu ini belum menjadi perhatian utama bagi tokoh-tokoh masyarakat di Pangandaran. Namun, penulis meyakini bahwa masih banyak pihak yang mencoba untuk lebih peduli, meskipun tidak sempat menyuarakannya. Salah satu organisasi kepemudaan di Pangandaran, HMI Cabang Pangandaran, telah menyatakan sikap penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sebagai pihak yang menolak wacana tersebut penulis sangat mengapresiasi pernyataan sikap tersebut, sekaligus mengharapkan lebih banyak organisasi-organisasi lainnya yang ikut serta mengawal proses perumusan UU Pemilu dan Pilkada.

Meskipun tulisan ini adalah bagian dari riak-riak kecil, namun dengan semakin banyak pihak yang sadar atas pentingnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, maka penulis berkeyakinan para penguasa akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Selain itu, jika keputusan yang dihasilkan tidak berpihak, maka rakyat bisa mencatat rekam jejak mereka yang telah mengalihkan hak politik rakyat ke tangan mereka yang belum tentu berpihak pada rakyat.

Terakhir, Pemilu dan Pilkada bukan sekedar ajang lima tahunan. Proses ini adalah penentu nasib bangsa kedepan. Melalui tangan-tangan mereka yang kita pilih, kebijakan itu dibuat untuk mensejahterakan rakyat atau sebaliknya.

Share this post:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari, Jelajahi, Temukan