Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran)
Menurut (Kartohadikoesoemo S. , 1984, p. 123) bahwa rapat desa adalah badan tertinggi yang memegang kekuasaan di desa, menggunakan sistem pemerintahan yang unik disepanjang sejarah filsafat hukum negara di seluruh dunia dan sistemnya yakni musyawarah dan mufakat. Musyawarah artinya mempertimbangkan bersama untuk mencapai titik persetujuan dan tentu tidak ada pihak yang menang maupun yang kalah, serta tidak pula kemenangan dengan cara berdebat, akan tetapi untuk mencapai kemenangan bersama.
Dalam kaitannya, rapat desa adalah salah satu bentuk otonomi desa dimana pembahasan mengenai perencanaan desa, penyelesaian konflik masyarakat, dan proses pembuatan kebijakan desa disepakati disana. Adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam segala urusan penyelenggaraan pemerintahan baik urusan rumah tangga desa, maupun pembangunan desa juga merupakan salah satu dasar penyelenggaraan otonomi desa.Â
Perbedaan pemaknaan rapat desa yang diutarakan oleh Kartohadikoesoemo dengan apa yang dipahami oleh pemerintah menjadi salah satu tolak ukur tidak optimalnya penyelenggaraan rapat desa. Pasalnya pemerintah memahami rapat desa kearah tahapan-tahapan (prosedural) yang harus dilaksanakan oleh BPD dan Pemerintah Desa, tanpa memperdalam karakter masyarakat desa dan kondisi desa itu sendiri. Karakter dan kondisi desa berbeda baik dari adat istiadat, tradisi, sosial masyarakat sehingga apapun cara pelaksanaan rapat desa itu tidaklah menjadi hal yang utama, akan tetapi yang paling penting adalah esensi rapat desa.
Meskipun pemerintah menekankan setiap kegiatan harus melalui musyawarah desa dan berlandaskan asas musyawarah mufakat, akan tetapi Permendes PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, tidak memberikan pemahaman terkait pengambilan keputusan tertinggi di dalam rapat desa atau musyawarah desa, artinya penekanan musyawarah mufakat belum optimal pelaksanaannya.
Ketidakjelasan itulah yang mempertahankan mindset masyarakat bahwa hukum desa diserahkan kepada Kepala Desa dan perangkat desa, sehingga masyarakat hanya berperan sebagai pengusul dan pemberi pertimbangan saja.
Kebijaksanaan Kepala Desa mempunyai pengaruh besar dalam menentukan hasil musyawarah, artinya bahwa mindset masyarakat masih menganggap Kepala Desa sebagai penguasa tertinggi yang menentukan pembangunan desa, meskipun permasalahan terkait usulan-usulan setiap wilayah tentunya sering menimbulkan sedikit konflik kepentingan antara para tokoh masyarakat atau Ketua Rukun Warga yang pada akhirnya diselesaikan oleh Kepala Desa.
Konflik kepentingan yang dimaksud adalah Ketua RW diberikan tanggungjawab sebagai pembawa aspirasi warga di wilayahnya dan sebagai penentu keberhasilan usulan yang dibebankan kepadanya untuk diusulkan di dalam rapat desa, sehingga ego tokoh masyarakat setiap wilayah sangat tinggi untuk memperjuangkan usulan-usulan tersebut.
Penyebab tidak optimalnya rapat desa dikarenakan, pertama Pemerintahan Desa hanya melihat dari sisi prosedural yakni kewajiban desa untuk melaksanakan aturan pemerintah. Kebanyakan rapat desa diinisiasi oleh Pemerintahan desa dengan petunjuk dari pemerintah supra desa, serta pembahasan rapat selalu berkaitan dengan perencanaan pembanguan fisik desa atau program-program desa
Dalam Permendes No. 16 Tahun 2019 Ayat 2 dijelaskan bahwa musyawarah desa hanya membahas hal yang bersifat strtegis diantanya:
- Penataan desa;
- Perencanaan desa;
- Kerjasama desa;
- Rencana investasi yang masuk ke desa;
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- Penambahan dan pelepasan aset; dan
- Kejadian luar biasa.
Salah satu poin di atas perencanaan desa lebih sering dilaksanakan karena memang sudah menjadi aktivitas tahunan desa. Desa secara prosedural sangat apik mengikuti tahapan-tahapan musyawarah desa sebagaimana diatur di Permendes di atas.
Rapat desa dapat dikatakan sebagai ruang publik. adanya interaksi antara masyarakat dan pemerintahan desa menggambarkan sebuah demokrasi yang tumbuh di desa. Proses pembuatan kebijakan menjadi salah satu point penting dalam pengembangan demokrasi desa dan merupakan salah satu konsep penunjang adanya otonomi desa.
Dalam pandangan politik, proses kebijakan ditandai dengan adanya pengumpulan kepentingan dan perumusan kepentingan publik, sehingga proses kebijakan tidak dapat dipisahkan dari demokrasi karena di dalam proses kebijakan terdapat penyampaian tuntutan-tuntutan seperti berbagai macam kebutuhan masyarakat, pendidikan, kesehatan, pertanian, pelayanan, dan lain-lain yang perlu diorganisir oleh pembuat kebijakan.
Perlu ditekankan bahwa dalam sistem yang demokratis setiap orang, organisasi maupun kelompok kepentingan mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan tuntutannya, tinggal bagaimana policy maker ini memenuhi kepuasaan atas berbagai tuntutan tadi. Oleh karena itu, proses kebijakan dimaknai sebagai proses dialog atau penyampaian kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat sehingga mempengaruhi hasil dialog yang akan menentukan isi dari kebijakan tersebut ( Mariana, 2015).
Penulis mengambil contoh di sebagian besar pedesaan di Kabupaten Bandung, dimana proses dialogis nampak berlangsung pada tingkatan elit desa yang memiliki peran penting terhadap kontribusi pembangunan desa. Dari sudut pandang demokrasi barat adalah suatu kemunduran, tidak terlibatnya semua unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan, namun dari sudut pandang sosial desa memang tergantung kondisi masyarakatnya dan elit desa sebagai penyalur aspirasi masyarakat.


