Oleh: Suji Abdullah Saleh, SST., M.Sc.
Dosen Prodi Administrasi Keuangan Publik Sekolah Vokasi Unpad
Bayangkan suatu hari Anda hendak menarik tabungan darurat untuk membayar biaya rumah sakit keluarga. Namun, teller bank mengatakan rekening Anda dibekukan karena tidak aktif tiga bulan terakhir. Anda diminta mengisi formulir, membawa dokumen identitas, dan menunggu lima hingga dua puluh hari kerja. Selama itu, uang Anda aman—kata mereka—tapi tidak bisa digunakan. Dalam situasi darurat, “aman tapi tak bisa diakses” terdengar seperti lelucon yang pahit.
Fenomena ini kini terjadi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2025 sudah ada 9.487 pengaduan resmi dari nasabah yang rekeningnya dibekukan akibat status “dormant”. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim kebijakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik judi online, penipuan, hingga pencucian uang. Tujuannya memang baik, tetapi pelaksanaannya terbukti menyisakan banyak masalah.
Masalah yang Mengorbankan Rakyat Kecil
Di Flores Timur, seorang petani gagal menerima bantuan pupuk bersubsidi karena rekeningnya dianggap tidak aktif. Ia harus menunggu hampir tiga minggu untuk reaktivasi, padahal musim tanam tak menunggu birokrasi. Kasus serupa juga dialami seorang perantau di Kalimantan yang rekeningnya digunakan hanya untuk menerima gaji tahunan; uang itu dibekukan tepat sebelum ia membayar kontrakan.
Bagi nasabah di daerah terpencil, perjalanan ke kantor cabang saja sudah mahal. Belum lagi prosedur administrasi yang rumit dan waktu tunggu yang lama. Di sini, kebijakan yang dimaksudkan untuk “melindungi” justru memukul kelompok yang paling rentan.
Saldo yang Menguap Pelan-pelan
Walau PPATK menegaskan dana nasabah tidak hilang, fakta di lapangan berbeda untuk rekening yang dibebankan biaya administrasi bulanan. Saldo kecil yang dibiarkan tanpa transaksi perlahan habis—bukan karena penipuan, tetapi karena biaya resmi dari bank. Ketika saldo sudah nol, pembekuan menjadi formalitas yang menutup peluang nasabah memanfaatkan uangnya sendiri.
Padahal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi hak bagi konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan mengakses produk atau layanan yang dibayar. Mengikis saldo tanpa sosialisasi yang memadai bisa dibaca sebagai pengingkaran prinsip perlindungan konsumen.
Investor Kehilangan Momentum
Bagi investor, waktu adalah segalanya. Seorang investor di Surabaya kehilangan kesempatan membeli obligasi pemerintah seri SBR hanya karena rekening bank pendukung transaksinya dibekukan sehari sebelum masa penawaran berakhir. Proses aktivasi kembali memakan lima hari kerja—cukup untuk membuat peluang itu lenyap.
Dalam ekosistem keuangan yang seharusnya mendorong partisipasi pasar modal, kebijakan seperti ini justru menjadi hambatan yang menurunkan minat investasi.
Kurangnya Transparansi
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, pernah menyebut kebijakan ini berpotensi melanggar asas keterbukaan informasi karena banyak nasabah mengaku tidak menerima peringatan memadai. Bank sering beralasan sudah mempublikasikan di situs web atau media sosial, padahal tidak semua nasabah mengakses kanal tersebut.
Alternatif yang Lebih Berkeadilan
Kebijakan pembekuan rekening dormant bukan berarti harus dihapus. Namun, penerapannya perlu reformasi mendesak: 1. Peringatan berlapis dan personal—SMS, email, bahkan telepon langsung sebelum pembekuan. 2. Penghapusan biaya administrasi untuk saldo kecil, agar tabungan tidak tergerus habis. 3. Sistem “hibernasi rekening” yang membuat rekening tetap aman tetapi dapat diaktifkan instan dengan verifikasi ringan. 4. Edukasi publik masif melalui media lokal, pesan singkat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Penutup
Negara dan perbankan memiliki tanggung jawab ganda: menjaga keamanan sistem keuangan sekaligus melindungi hak masyarakat. Kebijakan pembekuan rekening dormant memang punya niat baik, tetapi tanpa humanisasi kebijakan, ia hanya menjadi jerat birokrasi yang merugikan rakyat kecil dan menghambat investor.
Inklusi keuangan tidak bisa dicapai dengan mengunci pintu akses dana. Sebaliknya, akses yang mudah, informasi yang transparan, dan biaya yang adil adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap perbankan tetap terjaga. Dan itu berarti, uang rakyat harus selalu bisa diakses oleh pemiliknya—kapan pun, di mana pun.
Lampiran Visual
Grafik Tren Pengaduan Rekening Dormant (OJK, Jan–Jul 2025)
| Bulan 2025 | Jumlah Pengaduan |
|---|---|
| Januari | 432 |
| Februari | 615 |
| Maret | 1.024 |
| April | 1.870 |
| Mei | 2.046 |
| Juni | 1.500 |
| Juli | 2.000 |
| Total | 9.487 |
Infografis Alur Reaktivasi Rekening Dormant
- Pemberitahuan/Penyadaran Pembekuan
- Hubungi Bank (call center, aplikasi, atau cabang)
- Siapkan Dokumen (KTP, buku tabungan, kartu debit)
- Verifikasi Data & Tanda Tangan Formulir
- Menunggu Proses (5–20 hari kerja)
- Rekening Aktif Kembali


