Mengulas Esensi Rapat Desa

Oleh: Tiyan Rahmanul Hakim, M.I.P (Dosen Prodi D-IV Administrasi Pemerintahan, Sekolah Vokasi, Universitas Padjadjaran) Menurut (Kartohadikoesoemo S. , 1984, p. 123) bahwa rapat desa adalah badan tertinggi yang memegang kekuasaan di desa, menggunakan sistem pemerintahan yang unik disepanjang sejarah filsafat hukum negara di seluruh dunia dan sistemnya yakni musyawarah dan mufakat. Musyawarah artinya mempertimbangkan bersama […]