INSIDEPANGANDARAN.COM – Warga masyarakat Kabupaten Pangandaran yang telah melakukan pengobatan di RSUD Pandega dengan menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebanyak 70 persen.
Maka dari itu Pemkab Pangandaran telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Artinya Pemkab dalam hal ini memang berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran Titi Sutiamah mengatakan, masyarakat yang telah menggunakan BPJS Kesehatan sudah mencapai 416.693 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 433.091 jiwa.
“Ini berarti 96,21% warga Pangandaran sudah tercover BPJS. Dari sekian banyak pengguna BPJS Kesehatan, 70% di antaranya dilayani di RSUD Pandega dan Puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan,” katanya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk memahami alur pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Pandega. Selain itu, pihaknya pun melayani sekitar 10 sampai 15% pasien umum yang tidak dicover BPJS.
Selanjutnya dalam layanan kesehatan pasien BPJS, pihaknya sering menghadapi sejumlah kendala, diantaranya masih banyak warga yang belum paham alur pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS.
“Mereka belum memahami kalau pasien BPJS itu alurnya berjenjang. Dari Puskesmas baru ke RS sesuai mekanisme rujukan, ada yang bisa dirujuk dan ada yang tidak,” lanjutnya.
Kemudian perawatan pasien untuk penyakit kronis pun tergantung dokter, Apakah dirujuk ke RSUD Pandega atau dikembalikan ke Puskesmas.
“Ada sembilan jenis penyakit kronis diantaranya darah tinggi dan kencing manis,” tuturnya.
Titi menambahkan kalau sudah darurat atau emergency bisa langsung ditangani di IGD, tapi kategori emergency itu juga bukan pasien atau keluarganya yang menentukan, tapi menurut dokter IGD.
“Kalau tanpa rujukan dan bukan emergency harus bayar umum. Hal seperti itu hampir setiap hari terjadi di bagian pelayanan, maka masyarakat harus meningkatkan pemahaman itu,” tambahnya.***